Selasa, 23 Juni 2015

Wajah News- Pengadilan Tinggi Kore Utara (Korut) dilaporkan telah menjatuhkan hukuman kepada kedua orang yang diduga sebagai mata-mata Korea Selatan (Korsel). Kedua orang itu dijatuhi hukuman kerja paksa semumur hidup di kamp konsentrasi yang dimiliki Korut.

Kedua orang yang diketahui sebagai mata-mata Korsel tersebut bernama Kim Kuk Gi dan Choe Chun Gil yang ditangkap pada Maret lalu di perbatasan Korea Utara dan China. Seperti dilansir Reuters pada selasa (23/6/2015), Korut menuduh kedua orang tersebut bekerja untuk Badan Intelijen Nasional Korea Selatan (NIS).

Namun, NIS melalui sebuah pernyataan telah membantah bahwa Kim dan Choe adalah dua anggota mereka, walaupun keduanya dalam sebuah wawancara dengan CNN beberapa waktu lalu telah mengakui memang bekerja untuk NIS.


source: http://international.sindonews.com/read/1016031/40/korut-hukum-kerja-paksa-dua-mata-mata-korsel-1435052902

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Recent Posts

Text Widget